Rabu, 03 April 2013

pendidikan kewarganegaraan





BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Ø  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan dengan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ø  Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a.       Hakikat Pendidikan
b.      Kemampuan Warga Negara
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d.      Dasar  Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e.       Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi perketi luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Rasional,dinamis dan sadar akan dan hak kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan negara.
B.  Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara   dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara.
v  Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
   a. Pengertian Bangsa
      Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa   dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara
-      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok  manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
-      Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
v  Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
·         Proses Bangsa yang menergara
·         Pemahaman dan Hak Kewajiban Warga Negara
·         hubungan warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
e.Kemerdekaan Memeluk Agama.
f. Hak dan  Kewajiban Pembelaan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia.
i. Kesejateraan Sosial.

      Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.
·                              Pemahaman Tentang Demokrasi
Ø  Konsep Demokrasi
definisi demokrasi adalah Sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos).menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.

Ø  Bentuk Demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara.
* Bentuk Demokrasi.
* Kekuasaan dalam Pemerintahan.
* Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
* Prinsip dasar Pemerintahan Republik Indonesia.
* Beberapa Rumusan Pancasila.


Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusian Yang Adil dan Beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
-          Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

                 Atas   pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan:
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi manusia ini merupakan suatu pelaksaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik. Untuk mempertinggi penghargaan terhadapn hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.

Ø   Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi yaitu sebagai berikut:
1. Pancasila           :cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan           :supra dan infrastruktur politik Negara.
3. Ekonomi           :peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untu kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
4.Kualitas Bangsa :mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.