Rabu, 20 Maret 2013

Makalah PKN pemerkosaan

Makalah Pedidikan Kewarganegaraan
(Tentang Pemerkosaan)

Kelompok  IV:
·         Rifki Tiwi Utami
·         Rio Grazio Bragiri
·         Rio Gumelar
·         Rudi Saputra
·         Seprudin Anggara
·         Setio Nugroho
·         Syifaunnida
·         Tito Haryo Wibowo
·         Wahyu Yuniarto
·         Wesly Daniel J



PENDAHULUAN
Di zaman kuno hingga akhir Abad Pertengahan, pemerkosaan pada umumnya tidak dianggap sebagai kejahatan terhadap seorang gadis atau perempuan, melainkan lebih kepada pribadi sang laki-laki yang "memilikinya". Jadi, hukuman atas pemerkosaan seringkali berupa denda, yang harus dibayarkan kepada sang ayah atau suami yang mengalami "kerugian" karena "harta miliknya" "dirusak". Posisi ini kemudian diubah di banyak lingkungan budaya karena pandangan bahwa, seperti halnya sang "pemilik", si perempuan itu sendiripun mestinya ikut mendapatkan ganti ruginya.Pemerkosaan dalam peperangan juga dapat dilihat terjadi di zaman kuno sehingga disebutkan pula di dalam Alkitab, misalnya di dalam kisah tentang kaum perempuan yang diculik sebagai hadiah kemenangan.
Tentara Yunani, Kekaisaran Persia dan Kekaisaran Romawi, secara rutin memperkosa kaum perempuan maupun anak-anak lelaki di kota-kota yang ditaklukkan. Perilaku yang sama masih terjadi bahkan hingga tahun 1990-an, ketika pasukan-pasukan Serbia yang menyerang Bosnia dan Kosovo, melakukan kampanye yang penuh perhitungan dengan memperkosa kaum perempuan dan anak-anak lelaki di daerah-daerah yang mereka kuasai.Hal yang sama pun terjadi di Indonesia. Kabarnya di Timor Timur, ketika masih menjadi bagian Indonesia, kaum perempuannya seringkali diperkosa sebagai bagian dari perang psikologis untuk menekan semangat untuk berontak. Demikian pula dalam Kerusuhan Mei 1998, dilaporkan banyak kaum perempuan keturunan Tionghoa yang diperkosa dan dibunuh sebagai bagian dari strategi untuk mengancam mereka.
Pemerkosaan, sebagai strategi perang, dilarang oleh hukum militeryang disusun oleh Richard II dan Henry V (masing-masing tahun 1385 dan 1419). Hukum-hukum ini merupakan dasar untuk menjatuhkan hukuman dan mengeksekusi para pemerkosa pada masa Perang Seratus Tahun (1337-1453)












PERMASALAHAN
1.      Pengertian Pemerkosaan
2.      Macam-macam pemerkosaan
3.      Penyebab pemerkosaan
4.      Dampak pemerkosaan
5.      Pencegahan pemerkosaan
6.      Tips-tips menjaga diri dari pemerkosaan


PEMBAHASAN
1.                  Pengertian pemerkosaan
Pemerkosaanadalah suatu tindakan kriminal di saat si korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin, di luar kemauannya sendiri.
Istilah pemerkosaandapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada pelanggaran yang lebih umum seperti perampokan, penghancuran, penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada saat sebuah kota atau negara dilanda perang.
Perkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang sementara. Para wanita sudah barang tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang memang dari sejak jaman nenek moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga para gadis yang muda termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban.
2. Macam-macam Pemerkosaan
a. Pemerkosaan saat berkencan
Pemerkosaan saat berkencan adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
b. Pemerkosaan dengan obat
Banyak obat-obatan digunakan oleh pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau kehilangan ingatan.
c.Pemerkosaan wanita
Walaupun jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan. Pemerkosaan terjadi karena si pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya melihat tubuh wanita


d. Pemerkosaan massal
Pemerkosaan massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.
e. Pemerkosaan terhadap laki-laki
Diperkirakan 1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki yang dapat dituduh memperkosa.
f. Pemerkosaan anak-anak
Jenis pemerkosaan ini adalah dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat dekat, misalnya orangtua, paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta orang dewasa di AS, di antaranya 15 juta laki-laki, adalah korban pelecehan seksual saat masih anak-anak.
g. Pemerkosaan dalam perang
Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.

h. Pemerkosaan oleh suami/istri
Pemerkosaan ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks. Dalam hukum islam, seorang istri dilarang menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual, karena hal ini telah diterangkan di hadits nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Akan tetapi suami dilarang berhubungan seksual dengan istri lewat dubur dan ketika istri sedang haids.
3. Penyebab Pemerkosaan
Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan terlarang.
Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org :
1. Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
2. Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
3. Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5. Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6. Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
7. Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
8. Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9. Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
- Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.
4. Dampak Pemerkosaan
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
A. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
B. Cidera ata luka-luka akibat penganiayaan
C. Kehilangan keperawanan / kesucian
D. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
E. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
F. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
G. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
H. Bisa membalas dendam pada oang lain
I. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
J. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
K. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
L. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranihah
M. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
N. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll
Dilihat dari besarnya efek yang dpat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuma yang sangat berat dan membuat jera seperti dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap seperti pki, dan lain sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti dalam cerita ayat-ayat cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
·         Pencegahan pemerkosaan
Untuk mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus tegas dan membuat takut orang yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu di sekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat agar tidak terjadi kesalahan eksperimen, ketidaktahuan, kekhilafan, kepolosan, ketidakberdayaan dan lain sebagainya.
Terkadang pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak kita sangka-sangka seperti teman sepermainan, teman satu sekolah, tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula seorang wanita dewasa dan remaja mengajak berhubungan seks dengan paksaan pada anak laki-laki dan perempuan. Semua patut diwaspadai namun tetap dalam batasan yang wajar agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang merusak hubungan harmonis antar individu.
Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.
Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara lain:
· Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
· Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
· Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
· Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena
pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum:
a. Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
b. Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
c. Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
d. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum.
Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang dikehendaki.
6.Tips-tips menjaga diri dari pemerkosaan
Ada beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindarkan diri dari tindak pemerkosaan, di antaranya adalah:
·Bersikap tegas dengan menunjukkan sikap percaya diri.
·Pandai-pandai membaca situasi, jika perasaan kita menyuruh untuk waspada, maka percayai perasaan itu.
· Hindari jalan di tempat yang gelap dan sunyi.
· Berpakaianlah yang memudahkan untuk lari atau melakukan perlawanan.
· Jangan memakai terlalu banyak perhiasan.
· Sediakan selalu senjata, misalnya, korek api, deodoran semprot, payung dan lain sebagainya di dalam tas.
· Jika pergi ke suatu tempat bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak kelihatan bingung, dan carilah informasi di tempat-tempat resmi.
· Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum kita kenal.
· Berhati-hati jika diberi minum orang.
· Jangan mudah percaya pada orang yang mengajak bepergian atau menginap ke suatu tempat yang belum kita kenal.
· Perbanyak pengetahuan dan sering-sering membaca tulisan tentang pemerkosaan supaya dapat dipelajari tanda-tanda si pelaku dan modus operandi atau cara kerjanya.
· Pastikan jendela, pintu kamar, rumah, mobil sudah terkunci dengan baik.
· Belajar bela diri praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang.

          Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada kesempatan, namun pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan korban menimbulkan hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan, serta pemerkosaan bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai, moral, asusila dan nilai kesadaran beragama yang rendah yang dimiliki pelaku pemerkosaan.

DAFTAR PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar