BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Ø Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti
pada Perang Kemerdekaan 17 agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa dalam
perjuangan fisik merebut,mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan dengan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Ø Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat Pendidikan
b.
Kemampuan Warga Negara
c.
Menumbuhkan Wawasan Warga
Negara
d.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e.
Kompetensi yang
Diharapkan
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
1.
Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi perketi luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Rasional,dinamis dan
sadar akan dan hak kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional,
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan
negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan
Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi
Manusia (HAM) dan Bela Negara.
v Pengertian dan Pemahaman
tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan
Pemahaman Negara
- Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.Masyarakat ini berada dalam
satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain
diluarnya.
v Negara dan Warga Negara
dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
·
Proses Bangsa yang
menergara
·
Pemahaman dan Hak
Kewajiban Warga Negara
·
hubungan warga Negara dan
Negara
a. Siapakah Warga Negara?
b. Kesamaan Kedudukan
dalam Hukum dan Pemerintahan.
c. Hak Atas Pekerjaan dan
Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat
dan Berkumpul.
e.Kemerdekaan Memeluk
Agama.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
g. Hak Mendapat
Pengajaran.
h. Kebudayaan Nasional
Indonesia.
i. Kesejateraan Sosial.
Pasal 33 UUD 1945
menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan
pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksaan demokrasi ekonomi
dan keadilan sosial.
·
Pemahaman Tentang
Demokrasi
Ø Konsep Demokrasi
definisi demokrasi adalah Sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat(demos).menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
Ø Bentuk Demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan
Negara.
* Bentuk Demokrasi.
* Kekuasaan dalam Pemerintahan.
* Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
* Prinsip dasar Pemerintahan Republik Indonesia.
* Beberapa Rumusan Pancasila.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang
terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusian Yang Adil dan
Beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan Yang dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
-
Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Atas pertimbangan
diatas, Majelis Umum PBB menyatakan:
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi manusia ini
merupakan suatu pelaksaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap
orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan
ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik. Untuk mempertinggi
penghargaan terhadapn hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui
tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan pelaksaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah
yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.
Ø Implementasi Konsepsi
UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi yaitu sebagai berikut:
1. Pancasila :cita-cita
dan ideologi negara.
2. Penataan :supra
dan infrastruktur politik Negara.
3. Ekonomi :peningkatan
taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untu kemakmuran bangsa.
Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
4.Kualitas Bangsa :mencerdaskan
bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi
sosial budaya.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi
pertahanan dan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar